Peringatan dan Perintah SekMA kepada Penyusun Laporan Keuangan di Lingkungan MA di Seluruh Indonesia

Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan RI Nomor : 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan dan Pengakuan Pendapatan yang Bersumber dari PNBP Teknis/Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tidak Memadai. Maka, dengan ini diberi peringatan dan diperintahklan kepada Para Penyusun Laporan Keuangan untuk memahami dan menerapkan prinsip pengakuan pendapadatan dalam proses penyusunan laporan keuangan yang berbasis akrual. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/731_sek_ku.02_08_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Peringatan Dan Perintah Sekma Kepada Penyusun Laporan Keuangan Di Lingkungan Ma Di Seluruh Indonesia

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca