Perintah SekMA kepada Kuasa Pengguna Anggaran di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di Seluruh Indonesia

Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengendalian Intern tentang Pertangngung jawaban Biaya Pengelolaan Proyek Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan. Maka, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung memerintahkan Para Kuasa Pengguna Anggaran di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di Seluruh Indonesia untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan biaya administrasi proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/730_sek_ku02_08_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca