Teguran Untuk Yang Belum Menginput Data e-Monev 

Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 100/BUA/OT.01.1/05/2017 perihal Teguran untuk yang belum menginput data e-monev berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Lampiran Surat Pengumuman melalui tautan berikut : 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca