Pengumuman Perpanjangan Batas Waktu Proses Penyesuaian Administratif Atas Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan T.A. 2016

Berdasarkan surat nomor : B-40/Bua.3/KU.00/02/2017 dari Kepala Biro Keuangan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Proses Penyesuaian Administratif Atas Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan TA 2016. Yang ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung, Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama. (@x_cisadane)

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh File Pengumuman melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/perpanjangan_batas_waktu.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca