Pengumuman Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pilkada

Berdasarkan surat Nomor : 53/SEK/HM.00/02/2017 dari. Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pemberitahuan Libur Nasional. Berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan ini menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. 

Yang ditujukan kepada 1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI. 2. Yang Mulia Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. 3. Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. 4. Yang Mulia Para Hakim Agung dan Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI. 5. Panitera Mahkamah Agung RI. 6. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. 7. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia. (@x_cisadane)

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Surat Pemberitahuan tersebut melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/libur_nasional_pilkada_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 


Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca