Halal Bi Halal Idul Fitri 1437 H Keluarga Besar Gedung Sekretariat MA RI



Halal Bi Halal Idul Fitri 1437 H Keluarga Besar Gedung Sekretariat MA RI 

Jakarta - Selasa, 12 Juli 2016, bertempat di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Jl. Ahmad Yani Kav.58 Cempaka Putih Timur diadakan Acara Halal Bi Halal yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon dan Staff dari Lingkungan Keluarga Besar Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Halal Bi Halal merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang dilakukan sesudah Hari Raya Idul Fitri baik di kalangan instansi pemerintah, perusahaan dan dunia pendidikan. Kegiatan ini tentu saja menjadi tradisi tahunan yang unik dan tetap dipertahankan serta dilestarikan. Ini adalah refleksi ajaran Islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling berbagi kasih sayang pasca Hari Raya Idul Fitri (lebaran). 

Istilah “halal bi halal” ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah dengan analisa pertama (thalabu halal bi thariqin halal ) yang berarti mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan. Atau dengan analisis kedua: (halal “yujza’u” bi halal), yakni pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan. 

Ceritanya, setelah Indonesia merdeka tahun 1945, pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi di mana-mana, di antaranya DI/TII, PKI Madiun, dan lain-lain. Pada tahun 1948, di pertengahan bulan Ramadhan, Bung Karno memanggil KH. Wahab Chasbullah ke Istana untuk dimintai pendapat dan sarannya guna mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kyai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan silaturrahmi, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi. 

Dari saran Kyai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke istana menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘Halal Bi Halal’ dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa. Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah (termasuk Mahkamah Agung) menyelenggarakan Halal Bi Halal. Halal bi halal adalah kearifan lokal dari para pendahulu kita yang sekarang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat guna merekatkan (kembali) tali persaudaraan.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca