Demonstrasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Demonstrasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

Kualitas pelayanan publik yang prima merupakan muara dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Terdapat sinergi positif dan hubungan kualitas yang sangat erat antara Reformasi Birokrasi dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu didasarkan pada satu prinsip utama bahwa setiap penyelenggara negara merupakan Pelayanan Publik, dari level tinggi sampai dengan jajaran paling bawah demi terwjudnya good governance.

Dengan Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI menggerakkan Reformasi sebagai upaya merevitalisasi fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka menjaga kesatuan hukum, dan revitalisasi fungsi pengadilan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat pada keadilan (access to justice). Sebuah Badan Peradilan yang Agung bisa dicapai melalui 4 (empat) misi utama : Menjaga Kemandirian Badan Peradilan, Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Bagi Pencari Keadilan, Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan, dan Meningkatkan Kredibiltitas dan Transparansi Badan Peradilan.

Begitu pentingnya keterbukaan (transparansi) dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Awalnya di Pengadilan hanya di kenal Pola Bindalmin (Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara). Pola Bindalmin menjadi pegangan Pengadilan dalam menangani administrasi perkara. Pola ini dinilai lambat dan kurang dapat diakses oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang berperkara dan tentu saja kurang mengakomodasi prinsip Keterbukaan Informasi. Proses pengawasan juga hanya mengacu kepada dokumen manual seperti buku register. Untuk mengatasi hal tersebut maka diciptakanlah sebuah sistem baru yang diberi nama SIPP. SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara, adalah layanan informasi berbasis teknologi yang di dalamnya terdapat pencatatan informasi yang sangat lengkap, sehingga data bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) merupakan Aplikasi Sistem Informasi untuk Penerlusuran Alur Perkara yang berbasis web.

Dari Ketua Pengadilan sampai dengan Juru Sita dapat menggunakan SIPP sebagai alat kerja dan sumber data terkait dengan administrasi perkara di pengadilan tersebut. Hakim dapat memasukkan putusannya ke dalam SIPP agar putusan tersebut dapat menjadi informasi publik yang  dapat  diakses  oleh  masyarakat. Masyarakat  pun  dapat  serta  merta  melihat  jadwal persidangan yang telah dimasukkan ke dalam SIPP oleh Panitera Pengganti.  Selain itu, layanan informasi via SIPP ini bisa digunakan oleh pimpinan untuk melakukan monitoring performance pengadilan maupun staffnya. Misalnya statistik (kinerja) hakim dalam memutus perkara.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di bawah koordinasi Mahkamah Agung RI serta dukungan dari UNDP telah mengembangkan SIPP untuk lingkungan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara pada bulan Oktober 2015 lalu. Pada tanggal 10 November 2015, Tim SIPP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara kembali melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan aplikasi SIPP yaitu berupa demonstrasi mengenai aplikasi SIPP dihadapan para pejabat eselon lingkup Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Diharapkan pada tahun 2016 aplikasi SIPP sudah dapat diimplementasikan di setiap pengadilan, baik itu di lingkungan peradilan militer maupun di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca