Menengok Berbagai Inovasi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015Kemajuan IPTEK dan tuntutan zaman (era-digital) mendorong Mahkamah Agung (MA) RI dan 4 (empat) lingkungan badan peradilan dibawahnya untuk menjalankan kekuasaan kehakiman yang meliputi manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi umum dan pelayanan publik yang diimplementasikan dengan menggunakan sistem kecanggihan IPTEK (moderniasi peradilan) demi kepentingan masyarakat khususnya pencari keadilan. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-70 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2015 lalu, Mahkamah Agung RI secara resmi membuka Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015.

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 merupakan salah satu bentuk upaya Mahkamah Agung RI untuk mengapresiasi dan mendorong budaya berinovasi pada setiap lembaga peradilan demi terciptanya kualitas pelayanan masyarakat yang lebih baik. Kompetisi dengan basis layanan publik peradilan ini melibatkan 4 (empat) lingkungan badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Terkait dengan fungsinya sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya mengemban amanah sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain amanah Undang-undang Kekuasaan Kehakiman tersebut, Mahkamah Agung RI juga dituntut untuk memberikan pelayanan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dua regulasi di atas menjadi dasar bagi Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Semangat pelayanan publik yang diamanatkan oleh kedua undang-undang di atas tertuang dalam visi misi Mahkamah Agung RI, yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Sebagai wujud konsistensi untuk melakukan perubahan atau reformasi peradilan, pada tahun 2010 Mahkamah Agung RI mengeluarkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan yang merupakan Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia 2010-2035. Cetak Biru ini yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pelaksanaan seluruh kebijakan dan kegiatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya yang mendukung upaya pembaruan peradilan, termasuk didalamnya peningkatan pelayanan terhadap publik.

Upaya nyata dalam hal peningkatan pelayanan terhadap publik pun telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI, mulai dari pembuatan regulasi hingga penyediaan sarana aplikasi. Regulasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI antara lain, SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Surat keputusan ini setidaknya mengatur pelayanan publik yang harus dipenuhi dengan baik oleh setiap pengadilan di seluruh Indonesia, seperti : pelayanan persidangan, biaya perkara, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pengaduan, dan pelayanan informasi. Sebelum itu, Mahkamah Agung RI juga telah mengeluarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang berisikan pedoman pelaksanaan tugas pelayanan informasi yang efisien dan efektif demi optimalnya pelayanan dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat pencari keadilan. Selain regulasi, Mahkamah Agung RI juga menyediakan sarana aplikasi dalam upaya peningkatan pelayanan kepada publik, seperti pembuatan Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Militer (SIADMIL) dan Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIADTUN).

Untuk menyongsong kompetisi yang diadakan dari tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan 28 September 2015 tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 17 September 2015 yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Hendro Puspito, SH., M.Hum. Kegiatan Rapat Internal Tim Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 Berlangsung Pada Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam agenda kegiatan rapat internal Tim Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 tersebut membahas mengenai inovasi-inovasi apa saja yang telah dicanangkan oleh PTUN Jakarta dan akan di daftarkan ke dalam kompetisi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mendaftarkan empat buah inovasi dalam Kompetisi Inovasi Layanan Publik Peradilan 2015. Ke-empat inovasi yang telah didaftarkan PTUN Jakarta adalah sebagai berikut :

  1. Portal Layanan Informasi Perkara dan Jadwal Persidangan. 
  2. Portal Layanan Pengaduan Online. 
  3. Portal Layanan Gugatan Online.
  4. Perpustakaan Online.



Dengan adanya inovasi-inovasi tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengharapkan masyarakat pencari keadilan dapat merasakan manfaat lebih dari layanan publik yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ayo dukung Inovasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan memberikan komentar melalui Situs Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di http://inovasi.mahkamahagung.go.id/peserta/PENGADILAN%20TATA%20USAHA%20NEGARA%20JAKARTA

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca