10 Pengadilan Militer dan 17 Pengadilan Tata Usaha Negara Berpartisipasi dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015

Peningkatan kualitas layanan publik adalah isu universal dari setiap lembaga publik di belahan bumi manapun. Demi meningkatkan kualitas layanan publik, MA kini sedang menggelar sebuah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan. Peningkatan kinerja dalam tatanan Reformasi Birokrasi (Grand Design Reformasi Birokrasi) merupakan garis besar perencanaan jangka panjang 2010-2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 dan dipertegas oleh Mahkamah Agung RI dengan perencanan jangka panjang yang dikenal dengan sebutan "Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035". Mahkamah Agung menyikapi kebijakan pemerintah tersebut dengan dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 1-447/KMA/SK/I/2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan. Melihat dari visi Mahkamah Agung : "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung", dengan misi : 

  1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan. 
  2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan. 
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan. 
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transfaransi Badan Peradilan.

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-70, Mahkamah Agung secara resmi membuka Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 dengan tema "Inovasi Untuk Melayani" ini dibuka secara resmi pada 19 Agustus 2015 lalu dan pendaftaran tersebut akan ditutup pada 28 September 2015. Kompetisi ini merupakan sebuah upaya untuk mengapresiasi dan mendorong budaya berinovasi pada lembaga peradilan sehingga dapat tercipta kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik, hal ini seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 2 tetang Kekuasaan dan Kehakiman yakni 'Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan'.

Kompetisi kali ini akan diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Diperkirakan sebanyak 789 pengadilan akan berpartisipasi menjadi peserta kompetisi ini, termasuk pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Militer (Dilmil) di seluruh Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. Dengan adanya kompetisi ini maka seluruh lapisan masyarakat dapat mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Pelayanan Publik dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Pengadilan Indonesia. Parameter lain yang juga dijadikan instrumen penilaian adalah akan dilihat pelaksanaan SK Ketua MA Nomor : 026/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan SK Ketua MA Nomor : 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Semua aktivitas Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 dapat dilihat pada satu portal khusus yaitu http://inovasi.mahkamahagung.go.id/

Mahkamah Agung akan memilih 10 dari 789 pengadilan yang paling inovatif dan memberi reward. Reward kepada pemenang 3 besar akan diberikan studi ke luar negeri untuk memoles inovasi yang telah diciptakan. Namun soal menang atau kalah itu nomor dua, yang terpenting adalah partisipasi dalam memberikan inovasi-inovasi terbaru. Hingga Jumat siang (25/09/2015) telah terdaftar 10 Pengadilan Militer (Dilmil) dan 17 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015, adapun ke-10 Pengadilan Militer (Dilmil) dan ke-17 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut antara lain : 

  • Pengadilan Militer (Dilmil)
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Ditjen Badilmiltun sangat mengapresiasi seluruh jajaran pada lingkungan Pengadilan Militer maupun Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berpartisipasi dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015, kami sangat mengharapkan adanya peran serta aktif bagi seluruh jajaran di lingkungan Pengadilan Militer maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Bagi jajaran Pengadilan yang belum mengirimkan hasil karya inovatifnya, masih terbuka kesempatan hingga 28 September 2015 nanti

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca