Panduan Penggunaan Aplikasi e-PUPNS BKN
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan akan dilaksanakan sejak bulan September dan berakhir pada November 2015. Tujuan diadakannya e-PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) akan dilakukan secara elektronik mulai Selasa, 1 September 2015 mendatang. Cara registrasi e-PUPNS untuk melakukan upgrade data PNS tergolong mudah, hanya dengan mengakses halaman https://epupns.bkn.go.id/menu. Formulir e-PUPN berisi detail data utama PNS, posisi dan riwayat. Di samping itu terdapat data untuk PNS guru (yang hanya diisi oleh PNS profesi guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS profesi dokter), stakeholders yang di antaranya memuat Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), BPJS Kesehatan, dan Kartu Pegawai elektronik (KPE). Cakupan data dalam e-PUPNS ini terdiri dari :
- Data Pokok Kepegawaian sebagai Core Data
- Data Riwayat / Historical Data
- Data Sosial Ekonomi / Kesejahteraan PNS
- Self Assessment
- Lainnya (Stakeholder PNS)
e-PUPNS konsepsinya adalah sama dengan konsepsi mengakurasikan data, yang perlu dibangun ada lah awareness tentang pentingnya data. Harus dilakukan delegasi kewenangan data untuk akurasi, verifikasi data. Kedepannya e-PUPNS menjadi jawaban atas kekurangakuratan data yang ada di SAPK. Menjadi awal yang baik untuk program kerja yang menggunakan sistem, semisal KPO dan PPO, karena keakuratan data merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam program-program BKN.
Sanski bagi PNS yang tidak mengisi data ke dalam Aplikasi e-PUPNS 2015 adalah :
- Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
- Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian
- Dinyatakan berhenti/pensiun
PerKa BKN Nomor 19 Tahun 2015 : Perka BKN No.19 Tahun 2005
Petunjuk e-PUPNS untuk Administrator : http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2015/08/buku-petunjuk-epupns-admin.pdf
Petunjuk e-PUPNS untuk User : http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/buku-petunjuk-epupns-user.pdf
Petunjuk e-PUPNS untuk Helpdesk : http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/buku-petunjuk-epupns-helpdesk.pdf
Download Video Tutorial Lengkap : http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/video_tutorial_epupns.zip
Bagaimana cara registrasi e-PUPNS? Apa saja syarat dokumen yang bakal di upload di website resmi BKN? Apa tujuan dari pemutakhiran data oleh BKN? Apakah PNS dan CPNS diwajibkan untuk melakukan registrasi sistem pendataan ulang secara online? Berikut akan dijelaskan mengenai alur kerja proses e-PUPNS 2015
Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam pengisian data ke dalam aplikasi e-PUPNS ini adalah :
- Registrasi
- Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
- Login ke sistem PUPNS
- Cek Data Anda