PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN TAHUN 2015

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 142-1/SEK/KU.01/6/2015 tanggal 17 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan, yang ditujukan kepada Yang Mulia Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua Pengadilan Tinggi Empat Lingkungan Peradilan dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan. Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan ini sesuai dengan Ketentuan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya beragama Islam. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam,". 
Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca