Inovasi MA di Tahun 2013

JAKARTA - HUMAS. Sebagai lembaga tinggi negara di Bidang Hukum, MA memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.Kinerja MA dipaparkan oleh Ketua MA dalam sidang pleno laporan tahunan MA pada Rabu.26 Februari 2014 di Ruang Sidang Pleno Gedung Sekretariat MA, Jalan A Yani, Jakarta Pusat. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I MA, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan se-wilayah DKI Jakarta. Mengundang para Ketua Lembaga Tinggi Negara, Ketua LSM Bidang Hukum, Kepala Lembaga Donor, Praktisi dan kalangan Media, dan pemerhati hukum.

Sepanjang tahun 2013, MA berhasil memutus perkara sebanyak 16.034. Jumlah ini meningkat 45,83% dari jumlah perkara putus tahun 2012 yang berjumlah 10.995 perkara. Produktivitas memutus di tahun 2013 merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, bahkan dalam sejarah MA. Jumlah perkara putus tertinggi sebelumnya yang diraih tahun 2010. Ketika itu, MA berhasil memutus perkara sebanyak 13.891 perkara.

MA dalam melaksanan tugas dan wewenangnya juga melakukan pengawasan. Hingga Desember 2013, MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 7 hakim melalui sidang kehormatan hakim dari total 8032 hakim yang berada dalam pengawasan MA.

Ke depannya, MA akan terus melakukan ‘gebrakan’ untuk mempercepat proses berperkara di MA demi meningkatkan pelayanan prima kepada publik. Bahkan kepaniteraan membuat resolusi tahun 2014 sebagai “Tahun Minutasi”. Bahkan di awal tahun 2014, MA telah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan MA (PERMA) No 1 Tahun 2014 mengenai tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma). Kebijakan mengenai bantuan hukum telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2010 melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan.

Sejak ditandatangani pada 9 Januari 2014, maka pedoman dalam pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu menggunakan PERMA No 1 Tahun 2014. Perubahan kebijakan juga dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan layanan bantuan hukum yang luput dari kegiatan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.16 Tahun 2011.

Berikut rangkuman capaian MA di tahun 2013,


INOVASI MA DI TAHUN 2013

JAKARTA - HUMAS. Sebagai lembaga tinggi negara di Bidang Hukum, MA memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.Kinerja MA dipaparkan oleh Ketua MA dalam sidang pleno laporan tahunan MA pada Rabu.26 Februari 2014 di Ruang Sidang Pleno Gedung Sekretariat MA, Jalan A Yani, Jakarta Pusat. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I MA, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan se-wilayah DKI Jakarta. Mengundang para Ketua Lembaga Tinggi Negara, Ketua LSM Bidang Hukum, Kepala Lembaga Donor, Praktisi dan kalangan Media, dan pemerhati hukum.

Sepanjang tahun 2013, MA berhasil memutus perkara sebanyak 16.034. Jumlah ini meningkat 45,83% dari jumlah perkara putus tahun 2012 yang berjumlah 10.995 perkara. Produktivitas memutus di tahun 2013 merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, bahkan dalam sejarah MA. Jumlah perkara putus tertinggi sebelumnya yang diraih tahun 2010. Ketika itu, MA berhasil memutus perkara sebanyak 13.891 perkara.

MA dalam melaksanan tugas dan wewenangnya juga melakukan pengawasan. Hingga Desember 2013, MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 7 hakim melalui sidang kehormatan hakim dari total 8032 hakim yang berada dalam pengawasan MA.

Ke depannya, MA akan terus melakukan ‘gebrakan’ untuk mempercepat proses berperkara di MA demi meningkatkan pelayanan prima kepada publik. Bahkan kepaniteraan membuat resolusi tahun 2014 sebagai “Tahun Minutasi”. Bahkan di awal tahun 2014, MA telah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan MA (PERMA) No 1 Tahun 2014 mengenai tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma). Kebijakan mengenai bantuan hukum telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2010 melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan.

Sejak ditandatangani pada 9 Januari 2014, maka pedoman dalam pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu menggunakan PERMA No 1 Tahun 2014. Perubahan kebijakan juga dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan layanan bantuan hukum yang luput dari kegiatan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.16 Tahun 2011.

Berikut rangkuman capaian MA di tahun 2013,

1. BIDANG KESEKTARIATAN

• Penghargaan dari Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara kepada MA atas kinerja pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2012 sebagai Juara Ketiga, kategori Sertifikat Barang Milik Negara untuk kelompok Kementerian/ Lembaga dengan jumlah unit kuasa pengguna barang lebih dari satuan kerja. (31 Oktober 2013)

• LPSE merupakan kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan diresmikan oleh Ketua Kamar Pembinaan pada 14 Februari 2013. LPSE sendiri menjadi program Reformasi Birokrasi, juga merupakan upaya pemerintah untuk merestrukturisasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dengan LPSE pun, pengelola diciptakan menjadi lebih professional dengan mengangkatnya menjadi tenaga fungsional.

• Pemerintah Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada MA atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2012 dengan Capaian Standar Tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.

• Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Opini WTP ini diserahkan langsung kepada Ketua MA pada 24 Juni 2013 oleh Ketua BPK.

• Peringkat tertinggi realisasi per jenis belanja secara nasional.

• Peringkat pertama Indeks integritas dalam survey integritas sektor publik yang dilakukan oleh KPK dengan nilai 7,05. Indeks integritas MA ini merupakan nilai dari indeks integritas unit layanan administrasi sidang pengadilan agama. Penghargaan ini diterima oleh MA pada 16 Desember 2013

• MA mendapatkan penghargaan anugerah Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan ini diberikan kepada kementerian/lembaga yang dipandang menaruh perhatian pada program dan kegiatan yang dilakukan guna mendukung terwujudnya kesetaraan gender dan terpenuhinya hak anak sesuai dengan Inpres no 9. Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Penghargaan diterima langsung oleh Ketua MA pada 18 Desember 2014 di Sasana Kriya, Taman Mini.

• Dalam hal teknologi informasi, MA juga mendapat penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penghargaan tersebut berdasarkan tata kelola, pengelolaan resiko, dan kerangka kerja kementerian/lembaga, pengelolaan aset, teknologi kemeterian/lembaga. Tahun 2012, MA mendapat peringkat ke sepuluh.

2. BIDANG KEPANITERAAN

• Menyertakan penyertaan dokumen elektronik dan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali melalui SEMA 14/2010

• Menyediakan Fitur Komunikasi Data di Direktori Putusan sebagai media untuk mengirimkan e-dokumen dari pengadilan ke MA

• Penambahan Fitur cetak barcode di direktori putusan MA sehingga• pengadilan bisa mengetahui kapan berkas fisik sampai di MA dan MA-pun mudah mendeteksi isi berkas.

• Pemberlakuan Template Putusan MA melalui surat keputusan Ketua MA• melalui surat Keputusan Ketua MA no 155/KMA/SK/XII/2012 tanggal 27 Desember 2013

• Peluncuran Maklumat Pelayanan One Day Publish

• Mengubah sistem pemeriksaan berkas dari sistem membaca bergiliran• menjadi sistem membaca bersama dengan menerbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VIII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan di MA

• Merekayasa prosedur penanganan perkara dengan mewajibkan ketua majelis• menetapkan hari musyawarah dan ucapan di muka ketika berkas diterima oleh Ketua

• Menyelenggarakan Koreksi Bersama

• Kementerian Luar Negeri bersama dengan Mahkamah Agung RI melakukan kerjasama dan penandatangan Nota Kesepahaman mengenai Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen Dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan di Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Negara Asing pada 19 Februari 2013.

• Jumlah Perkara yang diputus per Januari – 31 Desember 2013 sejumlah 16.034 perkara.
(ifh/humas)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca