Sidang Pleno Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2011

sidang pleno

Ringkasan Eksekutif yang dibacakan Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Pleno

LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011

LANGKAH PEMBARUAN PERADILAN

A journey of a thousand li starts with a single step (LaoTzu, Filsuf Cina) (Perjalanan seribu Li dimulai dengan satu Langkah)

Banyak terobosan dalam upaya mewujudkan agenda visi dan misi badan peradilan berhasil dilahirkan. Ini termasuk juga pembaruan-pembaruan yang memiliki bobotyangsignifikan, khususnyadarisisi substansi.Terhadap terobosan tersebut, pada tahun 2011, Mahkamah Agung Rl memperoleh berbagai apresiasi positif dari masyarakat dan lembaga negara lain

Salah satu apresiasi diberikan oleh Komisi Informasi Pusat yang memberikan penghargaan kepada Mahkamah Agung Rl sebagai lembaga publik nomor 6 yang paling baik dalam memberikan keterbukaan informasi melaiui situs webnya, dari total 82 lembaga publik yang dimonitor sepanjang 2010-2011.

Dalam Laporan Tahunan ini ditampilkan capaian kinerja dan pembaruan peradilan Mahkamah Agung Rl, sebagai berikut:

Sidang Pleno Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2011

sidang pleno

Ringkasan Eksekutif yang dibacakan Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Pleno

LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011

LANGKAH PEMBARUAN PERADILAN

A journey of a thousand li starts with a single step (LaoTzu, Filsuf Cina) (Perjalanan seribu Li dimulai dengan satu Langkah)

Banyak terobosan dalam upaya mewujudkan agenda visi dan misi badan peradilan berhasil dilahirkan. Ini termasuk juga pembaruan-pembaruan yang memiliki bobotyangsignifikan, khususnyadarisisi substansi.Terhadap terobosan tersebut, pada tahun 2011, Mahkamah Agung Rl memperoleh berbagai apresiasi positif dari masyarakat dan lembaga negara lain

Salah satu apresiasi diberikan oleh Komisi Informasi Pusat yang memberikan penghargaan kepada Mahkamah Agung Rl sebagai lembaga publik nomor 6 yang paling baik dalam memberikan keterbukaan informasi melaiui situs webnya, dari total 82 lembaga publik yang dimonitor sepanjang 2010-2011.

Dalam Laporan Tahunan ini ditampilkan capaian kinerja dan pembaruan peradilan Mahkamah Agung Rl, sebagai berikut:


 

I.    KINERJA PENANGANAN PERKARA

Secara umum capaian pelaksanaan fungsi utama memutus dan mengadili Mahkamah Agung Rl sepanjang tahun 2011 meningkat. Terlepas dari turunnya jumlah perkara yang diputus secara keseluruhan, tingkat clearance rate sepanjang tahun 2011 mencapai 117,19%. Dari 12.990 perkara yang masuk Mahkamah Agung Rl berhasil mengirim kembali 15.223 perkara ke pengadilar, pengaju. Catatan ini sangat baik, karena berarti tumpukan perkara cli Mahkamah Agung Rl terus berkurang, terlepas dari laju pertambahan perkara masuk yang terus naik sejak beberapa tahun belakangan. Hal ini menunjukkan keberhasilan upaya-upaya sistematis peningkatan metode minutasi. serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung R! sepanjang tahun 2011.


II.    IMPLEMENTASI SISTEM KAMAR PADA MAHKAMAH AGUNG Rl

Sistem kamar, Bagi Mahkamah Agung Rl, merupakan suatu perubahan yang signifikan. Di antara tujuan penting penerapan sistem kamar ini adalah:

1.    Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim Agung dalam memeriksa dan memutus perkara, karena Hakim Agung hanya memutus perkara yang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.

2.    Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara, karena Hakim Agung hanya memeriksa perkara yang sejenis, dan pada akhirnya tercipta konsistensi,

3.    Memudahkan pengawasan putusan dalam rangka menjaga kesatuan hukum. Bila kepastian hukum dapat ditingkatkan maka dalam jangka panjang diharapkan arus permohonan kasasi yang tidak beralasan dapat ditekan.

Untuk mengimplementasikan sistem kamar ini, Mahkamah Agung Rl telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl (SK KMA) Nomor: 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung Rl pada 19 September 2011 dan juga sejumlah surat keputusan lain.


III.    AKSES TERHADAP KEADILAN

1.    Akses terhadap Putusan Pengadilan

Pada akhir tahun 2011, total putusan meningkat lebih dari 6 kali dan telah melampaui jumlah 150.000-an putusan. Putusan yang dapat diakses oleh publik pada URL http://putusan.mahkamahagung.go.id tidak terbatas pada putusan Kasasi/PK Mahkamah Agung Rl saja, namun juga seluruh putusan pengadilan tingkat pertama dan banding pada empat lingkungan peradilan.

Mahkamah Agung Rl telah menggunakan sistem yang telah berjasa untuk kelancaran proses minutasi perkara di Mahkamah Agung Rl dan untuk mekanisme akses publik, sekaligus repository elektronik (pusat data) pertama yang dimiliki oleh badan peradilan.

2.    Keterbukaan Informasi

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mahkamah Agung Rl lalu menyempurnakan SK KMA Nomor: 144/KMA/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan melalui SK KMA Nomor: 1 -144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Agung Rl menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Rl (PERMA) Nomor: 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan.

Salah satu fungsi Perma ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang timbul dari sengketa informasi pada Komisi Informasi bisa ditegakkan dengan baik

3.      Pelayanan dan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin dan Marginal

Untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dan marginal terhadap keadilan, pada akhir tahun 2010 Mahkamah Agung Rl telah menerbitkan SEMA Nomor: 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum. Pelaksanaan bantuan hukum ini telah dimulai pada awal tahun 2011.

Hingga akhir Desember 2011, Pos Bantuan Hukum pada peradilan agama berhasil menangani 34.647 pengguna, atau 300% dari target semula sebesar 11.553 pengguna, dengan penyerapan Rp. 4.053.968.138,- dari anggaran sebesar Rp.4.152.000.000,-.

Ini menunjukkan keberhasilan program Pos Bantuan Hukum, dan tingginya kebutuhan masyarakat miskin dan marginal untuk mengakses pengadilan.

Pelaksanaan bantuan hukum pada pengadilan negeri masih berada pada tahap pengembangan. Pada bulan Agustus 2011, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Nomor: 1/DJU7 OT.01.3/VI11/2011 yang mengatur pedoman pelaksanaan dana bantuan hukum untuk perkara pidana, sementara itu, pedoman untuk pelaksanaan bantuan hukum untuk perkara perdata dan pelaksanaan pos bantuan hukum masih dalam tahap pengembangan. Rencananya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum akan melakukan uji coba Pos Bantuan Hukum pada 39 pengadilan pada tahun 2012.

Bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung Rl mulai melakukan sidang itsbat nikah (pengesahan nikah) bagi para TKI. Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 084/2011 tentang Izin Sidang Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan Republik Indonesia, tertanggal tanggal 25 Mei 2011, Pengadilan Agama Jakarta Pusat melakukan sidang itsbat nikah di Kinabalau, Sabah, Malaysia untuk pertama kalinya. Bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Rl Kota Kinabalu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah berhasil menyidangkan 367 perkara pengesahan kawin sirri. Dari jumlah itu, 335 permohonan dapat dikabulkan. Sementara sisanya, 27 permohonan yang tidak dapat dikabulkan karena pemohon tidak hadir, 4 permohonan ditolak karena masih dalam proses perceraian di Indonesia dan 1 permohonan ditolak karena beristri dua.


IV. AKTUALISASI PERAN MAHKAMAH AGUNG Rl PADA FORUM INTERNASIONAL

Pada bulan Maret 2011, Mahkamah Agung Rl dipercaya untuk menjadi tuan rumah bagi Konferensi Regional Asia Pasifik Pertama Asia Pasifik International Association of Court Administrator (IACA) 2011, yang dihadiri oleh tidak kurang dari 70 delegasi asing yang berasal dari 19 negara, termasuk enam orang Ketua Mahkamah Agung negara sahabat dan lebih dari 70 orang delegasi lokal.

Pembukaan Konferensi IACA dilakukan di istana negara Bogor, Jawa Barat dan dibuka langsung oleh Presiden Rl, Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada tanggal 19 September 2011 Delegasi Pemerintah Bangladesh berkunjung ke Mahkamah Agung Rl dalam rangka pembentukan pengadilan tmdak pidana korupsi di Bangladesh. Bangladesh sedang mempersiapkan din untuk menyusun Undang-undang mengenai Tindak Pidana Korupsi.

Pada bulan November 2011, Mahkamah Agung Rl kembali dipercaya untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Rountable Meeting of ASEAN Chief Justices on Environment. Ini merupakan kerjasama dengan Asian Development Bank, United Nation Environment Programme. Roundtable Discussion ini merupakan langkah awal peradilan di wilayah ASEAN untuk membicarakan harmonisasi penegakan hukum lingkungan.

Pada 16 November 2011 Ketua Mahkamah Agung Sudan, Mr Galal Ed Dien Muhammed Othman mengunjungi Mahkamah Agung Rl dan menandatangani Nota Kesepahaman kerjasama Yudisial yang pada intinya berisi kesepahaman untuk tukar menukar informasi yudisial dan saling belajar satu sama lain.

Selain itu kunjungan Ketua Mahkamah Agung Rl ke Hoge Raad Belanda pada akhir November 2011 juga menjajaki secara serius kemungkinan kerjasama yang lebih erat antara kedua Mahkamah Agung.


V.    PENGUATAN PROGRAM PEMBARUAN

Pelaksanaan pembaruan di Mahkamah Agung Rl pada tahun 2011 sudah mulai didanai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang banyak didanai oleh Negara Donor.


VI.    REFORMASI BIROKRASI

Mahkamah Agung Rl menempatkan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu prioritas. Pada tanggal 2 Mei 2011 Ketua Mahkamah Agung Rl telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl Nomor: 71/KMA/SKA//2011 tentang Tim Reformasi Birokrasi, yang pada umumnya bertujuan untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi sesegera mungkin, khususnya dalam mempersiapkan proses Quality Assurance yang akan dilakukan.

Pada pertengahan 2011, Mahkamah Agung Rl telah mengadakan survei kesiapan asesmen Reformasi Birokrasi. Suatu kuesioner yang terdiri dari pertanyaan seputar elemen reformasi birokrasi gelombang kedua didistribusikan ke seluruh pengadilan untuk mengetahui kesiapan seluruh satuan kerja dalam menghadapi proses Quality Assurance.


VII.PENGAWASAN INTERNALDAN PENEGAKAN KEHORMATAN PERILAKU DAN REKRUTMEN

Mahkamah Agung Rl terus melakukan proses rutin pengawasan interna! secara berkelanjutan dan mencari cara untuk meningkatkan integritas lembaga peradilan. Sepanjang tahun 2011, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Rl menerima sejumlah 3.232 pengaduan, dengan perincian, 2.833 merupakan pengaduan masyarakat, 258 merupakan pengaduan institusi, dan 141 masuk melalui pengaduan online pada URL http://www.mahkamahagung.go.id/di_ web3/index.asp.

Dari total pengaduan tersebut, 38% diantaranya tidak layak proses. Dari yang layak proses, sekitar 35% diantaranya dijawab dengan surat, dan hanya sekitar 6% dari pengaduan layak proses yang dapat dilanjutkan diperiksa oleh Badan Pengawasan, sisanya didelegasikan ke pengadilan tingkat pertama dan banding, atau delegasi internal, atau gabung surat, dan masih dalam proses telaah sebanyak 188 berkas.

Pada tahun 2011, tercatat 43 aparatur peradilan telah dikenakan hukuman disiplin berat, diikuti 22 aparat yang dijatuhi hukuman sedang, 62 orang aparatur peradilan yang dikenakan hukuman disiplin ringan, dan 3 orang dari peradilan militer, dengan perincian 2 orang teguran dan 1 orang penahanan ringan. Dari total 130 aparatur peradilan yang dikenakan sanksi, tercatat mayoritas 38% diantaranya adalah hakim, disusul oleh staf pengadilan sebesar 19,6% dan Panitera Pengganti sebesar 11,8%.

Sementara itu dari sisi jenis pelanggaran, maka pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pelanggaran peraturan disiplin sebanyak 53,85% yang disusul oleh unprofessional conduct sebanyak 20,77% dan pelanggaran kode etik sebanyak 13,85%.

Pada tahun 2011, Mahkamah Agung Rl dan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak empat kali. Proses mana telah berujung kepada 1 orang hakim diberhentikan tidak hormat, 1 orang hakim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, 1 orang di non-palu dan dimutasi, serta satu diberi teguran tertulis,

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca