Sosialisasi Kebijakan Pimpinan Ditjen Badilmiltun

Bogor 24/11/2011, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara  menyelenggarakan acara Sosialisasi Kebijakan Pimpinan yang diadakan  di Cisarua Bogor dari tanggal 24 s.d tanggal 26 November 2011. Hadir dalam acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H. Ahmad Kamil SH. M.Hum, Ketua Muda Bidang Pembinaan Mahkamah Agung Widayatno Sastro Hardjono, SH, MSc., Sekretaris Mahkamah Agung RI Drs. H. M. Rum Nessa, SH. MH., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Subagyo, SH. MM., Pejabat Struktural eselon I, II, III dan IV dilingkungan Ditjen Badilmiltun.

Dalam pengarahannya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa forum ini merupakan forum nostalgia 10 tahun yang lalu, suatu forum yang mengantarkan Mahkamah Agung kepada oganisasi dan tatakerja Peradilan satu atap di Mahkamah Agung. Pada saat itu menginginkan adanya Direktorat Jendral Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara berdiri dalam organisasi secera tersendiri, namun demikian upaya ini belum membuahkan hasil, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara belum mengabulkan. Untuk itu tidak ada salahnya apabila saat ini juga dijadikan awal evaluasi organisasi, sehingga kedepan diharapkan pemisahan Ditjen Peradilan Militer dan Peradilan tata usaha negara.

 

Sosialisasi Kebijakan Pimpinan Ditjen Badilmiltun

 

Bogor 24/11/2011, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara  menyelenggarakan acara Sosialisasi Kebijakan Pimpinan yang diadakan  di Cisarua Bogor dari tanggal 24 s.d tanggal 26 November 2011. Hadir dalam acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H. AhmadKamil SH. M.Hum, Ketua Muda Bidang Pembinaan Mahkamah Agung Widayatno Sastro Hardjono, SH, MSc., Sekretaris Mahkamah Agung RI Drs. H. M. Rum Nessa, SH. MH., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Subagyo, SH. MM., Pejabat Struktural eselon I, II, III dan IV dilingkungan Ditjen Badilmiltun.

Dalam pengarahannya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa forum ini merupakan forum nostalgia 10 tahun yang lalu, suatu forum yang mengantarkan Mahkamah Agung kepada oganisasi dan tatakerja Peradilan satu atap di Mahkamah Agung. Pada saat itu menginginkan adanya Direktorat Jendral Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara berdiri dalam organisasi secera tersendiri, namun demikian upaya ini belum membuahkan hasil, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara belum mengabulkan. Untuk itu tidak ada salahnya apabila saat ini juga dijadikan awal evaluasi organisasi, sehingga kedepan diharapkan pemisahan Ditjen Peradilan Militer dan Peradilan tata usaha negara.

Hal yang perlu dievaluasi saat ini apakah Sekretariat Mahkamah Agung saat ini telah sesuai dengan Kepaniteraan MARI, karena sesungguhnya sekretariat hanya merupakan suporting unit bagi unit kerja yang ada di MARI.

Kita juga harus berani melakukan evaluasi kegiatan untuk memperbaiki kinerja Ditjen Badilmiltun. Kita juga jangan mudah puas dengan apa yang telah kita capai selama ini. Kita harus giat untuk terus menyempurnakan dan meningkatkan. Kegiatan ini harus merupakan satu kegiatan yang dapat meningkatkan kinerja bagi seluruh unit kerja yang ada di Ditjen Badilmiltun, yang selanjutnya dapat dibuat prosedur yang memenuhi standar layanan minimum atau SOP. SOP sangat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas yang didasarkan pada tugas pokok kita masing-masing dalam mencapai tujuan organisasi, dapat mengatasi tumpang tindihnya pelaksanaan tugas, SOP memang merupakan amanah dari Blue Print dan Renstra Mahkamah Agung.

Pembicara selanjutnya adalah Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung (Widayatno Sastro Hardjono, SH, MSc.) memberi paparan tentang Blue Print Mahkamah Agung dan Reformasi Birokrasi. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

Reformasi Birokrasi adalah proses merubah dengan menata ulang, memperbaiki dan menyempurnakan birokrasi agar lebih profesional, efesien dan efektif serta produktif. Untuk itu kita benar-benar harus memahami tupoksi masing-masing. Integrasi antara visi dan misi Mahkamah Agung dengan Reformasi Birokrasi Nasional. Satu hal yang perlu kita lakukan adalah kita harus berani melakukan koreksi diri melalui peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, peningkatan profesionalisme SDM Aparatur, peningkatan mobilitas aparatur antara daerah dan pusat atau daerah dengan daerah, peningkatan gaji dan jaminan kesejahteraan dan lain sebagainya.

Beliau memaparkan kronologis reformasi birokrasi di Mahkamah Agung dimulai sejak tahun 2003 melalui cetak Biru Peradilan, tahun 2004 Pembentukan Tim Pembaruan, tahun 2005 Tatap muka antara Presiden dengan para Hakim dan timbul penetapan dari Pemerintah, tahun 2007 Penetapan Depkeu, BPK dan MA sebagai percontohan reformasi birokrasi. MA terpilih sebagai Percontohan Reformasi Birokrasi karena memiliki quick wins, keterbukaan informasi, manajemen teknologi informasi, kode etik Hakim, PNBP dan manajemen SDM. Tahun 2008 Pedoman Reformasi Birokrasi, tahun 2009 Melanjutkan Reformasi Birokrasi berdasarkan pedoman umum Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan Kemenpan, tahun 2010 melanjutkan Reformasi Birokrasi dengan menetapkan grand design Reformasi Birokrasi, Cetak Biru Pembaruan Peradilan tahun 2010 – 2035 yang merupakan bagian dari reformasi peradilan.

Reformasi Birokrasi ini juga dibahas kembali oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI (Drs. H. M. Rum Nessa, SH. MH.) pada hari Jum'at 25 Nopember 2011, dan beberapa hal yg disampaikan dalam kaitan degan temuan BPK, temuan Badan Pengawasan, dan cetak biru MA 2010-2035.

Audit BPK 2010 MA mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian. Diharapkan tahun 2011 ini MA bisa mencapai target Wajar Tanpa Pengecualian yang diharapkan dapat meningkatkan remunerasi.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca