Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung RI

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, DR. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 mengambil sumpah jabatan dan melantik satu orang Pejabat Struktural eselon II, empat orang Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MARI, dua orang Kepala Pengadilan Militer Tinggi, satu orang Panitera Muda Perdata Agama dan lima orang Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI bertempat di Ruang “Prof. DR. Kusumah Atmadja, S.H.” Gedung Mahkamah Agung RI Jalan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat yang dihadiri oleh para Hakim Agung dan sejumlah Pejabat Mahkamah Agung RI.

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung RI

Para Pejabat yang diambil sumpah dan dilantik tersebut adalah Kolonel Chk H. Riza Thalib, S.H sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Ditjen Badilmiltun menggantikan Kolonel Chk Hazarmein, S.H. yang kini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi I Medan, sementara Kolonel Chk Anthon R. Saragih, S.H. menempati posisi sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kemudian yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI masing-masing adalah Samsudin, S.H., M.Hum, Nugroho Setiadji, S.H. dan Yohanes De Britto Gunadi, S.H., sedangkan sebagai Panitera Muda Perdata Agama dilantik Drs. Edi Riadi, S.H. serta lima orang Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI adalah Budi Prasetyo, S.H., Lucas Prakoso, S.H., M.Hum, Amin Safrudin, S.H., M.H., Febry Widjajanto, S.H., M.H. dan Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan saat ini lembaga hukum tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung sedang menjadi sorotan publik menyusul kasus dugaan suap yang menimpa hakim Syarifuddin beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, menjadi tugas berat dan tanggung jawab seluruh jajaran Mahkamah Agung RI untuk memperbaiki dan meningkatkan citra di mata masyarakat. Selain itu, beliau menambahkan demi menjaga tingkat kepercayaan publik, perlu diperhatikan pula tentang waktu penyelesaian perkara. Beliau berharap penyelesaian suatu perkara harus menjadi prioritas penting sehingga masyarakat tidak menilai adanya sebuah penyelesaian perkara yang sengaja ditunda-tunda demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Dengan demikian tingkat kepercayaan publik pada Mahkamah Agung RI akan menjadi lebih baik lagi.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca