Pemerintah Terapkan Pembuktian Terbalik Untuk Gayus

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menyatakan, pemerintah segera menerapkan sistem pembuktian terbalik untuk penuntasan kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.

"Sesuai Inpres No.1/2011 tentang penuntasan kasus mafia pajak, maka hal penting yang akan dilakukan kemudian adalah penerapan metode pembuktian terbalik," katanya kepada wartawan usai memimpin rapat jajaran kementerian politik, hukum dan keamanan di Jakarta, Kamis.

 

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menyatakan, pemerintah segera menerapkan sistem pembuktian terbalik untuk penuntasan kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.

"Sesuai Inpres No.1/2011 tentang penuntasan kasus mafia pajak, maka hal penting yang akan dilakukan kemudian adalah penerapan metode pembuktian terbalik," katanya kepada wartawan usai memimpin rapat jajaran kementerian politik, hukum dan keamanan di Jakarta, Kamis.

Boediono mengatakan, proses pembuktian terbalik lebih efektif untuk mencegah dan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi.

"Dengan metode itu, uang negara atau uang rakyat yang dikorupsi dapat segera diambil negara atau dikembalikan kepada rakyat. Jadi, ini memang merupakan instrumen yang efektif," ujar Wapres.

Boediono menambahkan, penerapan metode pembuktian terbalik juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi atau yang terlibat mafia pajak.

"Jika metode ini diterapkan benar-benar secara signifikan, maka metode ini dapat menjadi instrumen yang efektif bagi pencegahan dan penuntasan kasus korupsi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan untuk penuntasan kasus Gayus dilakukan tiga kategori yakni sisi pidana umum, pidana korupsi dan suap.

"Penerapan pembuktian terbalik sebelumnya telah dilakukan pada kasus Bahasyim. Dalam kasus itu, uang suap yang diterimanya dari pengusaha Kartini Mulyadi sebesar Rp1 miliar dapat disita oleh negara dengan cepat," katanya.

Bahasyim juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seluruh hartanya senilai Rp60,9 miliar dan 681.147 dolar AS.

Harta itu tersimpan di 11 rekening atas nama istri dan dua putrinya. Vonis itu berdasarkan asas pembuktian terbalik sesuai Pasal 35 UU Nomor 15/2002 Tentang Pencucian Uang, ungkap Jaksa Agung.

Hal senada diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang mengemukakan, untuk penuntasan kasus Gayus, dapat dilakukan metode pembuktian terbalik dengan merujuk UU Pencucian Uang.

"Kita akan merujuk ke UU Pencucian uang, kita akan lakukan penyelidikan berdasarkan itu," katanya.

Rapat tentang penuntasan kasus Gayus yang dipimpin Wakil Presiden Boediono dihadiri Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Patrialis Akbar, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief.(*)

(T.R018/A041)

 

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca