Paripurna Putuskan Menolak Hak Angket Pajak

Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menolak usulan Hak Angket pajak setalah hasil pemungutan mencatat 266 suara menolak dan 264 menerima.

"Dari 530 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna kali ini, 264 menerima usul Hak Angket Pajak dan 266 menolak. Dengan demikian keputusannya menolak," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat menutup rapat paripurna DPR di Senayan Jakarta, Selasa.


Sebelumnya pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara terbuka.

Dalam pemungutan suara dari F-PD hadir 145 orang dan seluruhnya menyatakan menolak, sementara F-PAN hadir 43 orang dan semua solid menyatakan menolak. Begitu juga F-PPP yang hadir 26 orang sepakat untuk menolak.

Dari 28 anggota F-PKB, 26 orang menolak, dan dua orang yaitu Lili Wahid dan Effendi Choirie menyatakan menerima.

Dan F-Gerindra yang hadir 26 orang, seluruhnya menyatakan menolak.

Sementara itu dari F-PG yang hadir 106 orang dan semuanya solid menerimam sedangkan dari F-PDI-P yang hadir 84 orang seluruhnya sepakat untuk menerima.

Dari F-PKS hadir 56 dan seluruhnya menyatakan menerima. Dan terakhir dari F-Hanura hadir 16 orang dan solid menerima.

Dengan demikian usulan Hak Angket Pajak kandas berdasarkan hasil pemungutan suara ini.(*)

 

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca