Tikam Mahasiswi, Oknum Intel TNI Dipecat

DENPASAR - Majelis Hakim Mahkamah Militer menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan sanksi pemecatan kepada oknum anggota intel TNI AD, Serda Pebri Purnomo (24) karena terbukti bersalah dalam kasus pencurian disertai penusukan terhadap seorang mahasiswi.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar Ketua Majelis Hakim Letkol Achmat Suprapto, menjatuhkan hukumanan 16 bulan penjara. Sanksi pemecatan dijatuhkan karena perbuatan Pebri dianggap telah mencoreng citra kesatuannya di Kodam IX/Udayana.

Sidang mengagendakan pembacaan vonis digelar di ruang sidang Mahkamah Militer Jalan Raya Puputan Renon Denpasar.  "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, Kasus pencurian dalam kesatuan  itu sangat nista dan memalukan,” kata Suprapto saat membacakan putusannya di Mahkamah Militer di Denpasar, Kamis (10/02/2011)

Hakim tetap tidak bisa menerima perbuatan terdakwa yang mengaku terpaksa melakukan pencurian, karena terdesak  kebutuhan ekonomi dan membantu orangtuanya sebagai alasan yang mengada-ada.

Menurut hakim, apapun alasannya, terlebih itu dilakukan terhadap seorang wanita, tidak dapat dibenarkan. Akibat perbuatan sadis tersebut Nindy V Wanda (20) mengalami cacat fisik. Sebelumnya, bahkan korban koma tidak sadarkan diri hingga tiga hari dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat RSUP Sanglah, Denpasar.

Majelis hakim berketetapan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sehingga yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman berat.
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, oleh karenanya dijatuhi hukuman dua tahun ditambah sanksi harus dipecat dari kesatuannya," tegasnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan hakim memberi waktu satu minggu untuk mengajukan upaya hukum.

Putusan tersebut disambut positif keluarga korban, meski mereka masih kurang puas namun vonis itu dinilai sudah yang terbaik. “Kami berterima kasih atas putusan ini, dengan hukuman pemecatan  akan membuat anggota TNI lainnya, tidak akan melakukan hal sama di kemudian hari,” kata Johan, ayah korban.

Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2010, ketika korban yang mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Unud, dan indekos di Jalan Tukad Pakerisan Gang Lestari IV No. 21 Denpasar, disatroni pencuri.

Pencuri yang tak lain terdakwa dan tetangga kos korban itu diketahui masuk ke dalam kamar kos yang sebelumnya ditingalkan. Sialnya, ulah pelaku dipergoki korban sehingga dia kalap dan menusuk korban hingga terluka parah lalu kabur, sebelum akhirnya ditangkap polisi.(ful)
Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca