Video Kekerasan, Tiga Anggota TNI Dituntut 9-12 Bulan

Video Kekerasan, Tiga Anggota TNI Dituntut 9-12 Bulan
Terdakwa Serda Irman Riskyanto (kiri) menjalani sidang di Pengadilan III-9 Militer Jayapura, Papua, terkait kasus Video kekerasan di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Rabu (19/1). (ANTARA/Alexander W Loen)

Jayapura (ANTARA News) - Oditur Militer di Pengadilan Militer III-19 Jayapura menuntut tiga anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan terhadap dua warga Papua di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan hukuman 9-12 bulan penjara.


Persidangan berlangsung terpisah di pengadilan setempat, Kamis, tiga anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dituntut setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran tidak menjalankan perintah atasan pada saat menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.


Persidangan Serda Irwan Riskyanto yang merupakan Wadan Pos gurage, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahangiri itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Adil KaroKaro.


Dalam persidangan itu, Oditur Militer Mayor Soemantri. BR menuntut terdakwa Serda Irwan Riskyanto dengan tuntutan 12 bulan penjara, karena dinilai melawan perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran.


"Terdakwa Serda Irwan Riskyanto dituntut 12 bulan penjara dipotong masa tahanan, sementara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp15.000, karena terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM. Dan lebih berat karena terdakwa merupakan Wadan Pos," kata Mayor Soemantri.


Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Pratu Yakson Agu. Oditor Militer Letkol Chk Edy Imran menuntut terdakwa dengan tuntutan sepuluh bulan penjara, karena dinilai melawan perintah atasan.


"Terdakwa Pratu Yakson Agu dituntut sepuluh bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp10.000, karena terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM," ujarnya.


Sementara itu, Pratu Thamrin Mahangiri, hanya dituntut sembilan bulan penjara setelah terbukti melakukan pelanggaran tidak mentaati perintah atasan dan dikenai Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM.


"Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana militer, yaitu melawan perintah pimpinan atas inisiatif sendiri. Dia dikenai tuntutan sembilan bulan penjara potong masa penahanan sementara serta membayar biaya perkara Rp10.000," ujarnya.


Menurut rencana sidang kasus penganiayaan ini akan kembali digelar pada pukul 12:00 Wita dengan agenda pembelaan terdakwa.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca