Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/IV/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan 

Dalam rangka mewujudkan Peradilan modern berbasiskan Teknologi Informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011, maka Mahkamah Agung RI membangun dan mengembangkan Aplikasi yang menunjang modernisasi lembaga Peradilan yang salah satunya ialah Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Mengingat akan pentingnya dasar hukum (payung hukum) dalam pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), maka Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 71/KMA/SK/IV/2019. Adapun terkait perihal otorisasi penggunaan dan tata kelola Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) akan ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA 71/KMA/SK/IV/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/71_KMA_SK_IV_2019.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca