Surat Edaran Dirjen Badilmiltun No. 185/Djmt.3/SE/2/2016 Tentang Penggunaan Aplikasi SIPP di lingkungan  Peradilan Tata Usaha Negara

Berdasarkan Surat Edaran Dari Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. 185/Djmt.3/SE/2/2016 Tentang Penggunaan Aplikasi SIPP di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara tertanggal 23 Februari 2016, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut dilampirkankan Surat Edaran perihal tersebut diatas.

*Suratnya

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca