Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama 

Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta dalam rangka meningkatkan kinerja pengadilan, maka Mahkamah Agung perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama. Berkenaan dengan hal tersebut Ketua Mahkamah Agung RI menetapkan dan memberlakukan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama sebagai pengganti Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2008 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA No 74A/KMA/SK/IV/2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/SK_KMA_KLASIFIKASI_PENGADILAN.pdf

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca