Langkah-langkah Pemungutan/Penerimaan PNBP sampai dengan tanggal 28 Maret 2019 terkait Pelaksanaan PP No 5 tahun 2019 

Sehubungan dengan akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya diberlakukan mulai tanggal 29 Maret 2019 pukul 00.00 (waktu setempat). Untuk langkah-langkah selanjutnya dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Berikut. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/2019/433_SEK_KU04_2_3_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca