Penyampaian e-LHKPN tahun 2018 

Merujuk pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 juncto Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 perihal kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan menyusuli surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 25/SEK/KP.01.2/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, maka dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) agar segera mengisi LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/2019/367_SEK_KP01_2_3_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca