Batas Waktu Pengisian Rencana Umum Pengadaan menggunakan Aplikasi SIRUP versi 2.3
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2.3 paling lambat diselesaikan tanggal 31 Desember 2018 melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup setelah diterimanya Pagu Alokasi Anggaran tahun anggaran 2019, jika belum menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) maka satuan kerja tidak dapat melakukan proses lelang pengadaan barang/jasa menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3.
Bagi Satuan Kerja yang akan mengupdate data Kuasa Pengguna Anggaran dan Satuan Kerja baru bisa mengirimkan datanya melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh files-files berikut :
- Surat Pengumuman : http://www.ditjenmiltun.net/1549_SEK_KU00_12_2018.pdf
- Lampiran : http://www.ditjenmiltun.net/Lampiran_Surat_Sekma_SIRUP_018_Form_Update_data_KPA.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)