Peningkatan Pelayanan Prima dan Berkualitas pada Peradilan 

Dalam rangka meningkatkan dan melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal di lingkungan peradilan perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang representatif sehingga dapat mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan. Seketaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo menginstruksikan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk : 

  1. Memanfaatkan sarana dan prasarana secara optimal; 
  2. Merawat dan memelihara sarana dan prasarana yang ada dengan prinsip pakai, rawat, rusak, perbaiki; 
  3. Membuat dan/atau menjaga kebersihan dan keindahan taman di lingkungan kantor sehingga menjadi asri dan hijau; 
  4. Melakukan penataan ruangan kerja yang rapih dan nyaman dengan memperhatikan unsur estetika ruangan.

Dan untuk pelaksanaan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menginstruksikan kepada Kepala Biro Umum untuk melakukan pemantauan dan monitoring secara rutin serta melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Mahkamah Agung. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1188_SEK_KS00_09_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca