Laporan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara 

Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan RI pada tanggal 08 Agustus 2018 tentang Persiapan pemeriksaan Khusus BPK RI atas Penilaian Kembali Tahun 2017 dan tahun 2018 pada Kementerian/Lembaga, berikut hal yang perlu diperhatikan : 

  1. Kementrian Keuangan RI telah menyusun jadwal penyusunan Laporan atas Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali yang akan diaudit oleh BPK RI; 
  2. Kementrian/Lembaga diharuskan menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali paling lambat minggu ke-3 Bulan September 2018; 
  3. Terkait poin 1 dan 2, Koordinator Wilayah diharuskan membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali tingkat wilayah dengan melakukan rekapitulasi laporan dari seluruh satuan kerja di wilayahnya sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) dengan periode pelaksanaan tahun 2017 dan tahun 2018 dilaporkan terpisah (format terlampir); 
  4. Koordinator wilayah diminta untuk meneruskan Daftar Barang Tidak Ditemukan (terlampir) kepada satuan kerja di wilayahnya yang terdapat Barang Tidak Ditemukan hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan PMK Nomor : 118/PMK.06/2017 dan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : S-115/KN/2017 (surat terlampir) serta segera berkoordinasi dengan KPKNL setempat untuk menyelesaikannya; 
  5. Koordinator Wilayah memastikan kepada seluruh satuan kerja di wilayahnya bahwa pelaksanaan Penilaian Kembali BMN telah selesai dilaksanakan dengan adanya Berita Acara (BA) dan Laporan Hasil Inventarisasi Penilaian Kembali (LHIP) dari KPKNL dan telah dilakukan pencatatan koreksi hasil penilaian kembali pada Aplikasi SIMAK BMN dengan nilai yang sesuai dengan BA dan LHIP; 
  6. Koordinator Wilayah memastikan satuan kerjanya telah membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali dan menyerahkannya kepada Koordinator Wilayah dan KPKNL setempat, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor : 118/PMK.06/2017
  7. Koordinator Wilayah memastikan kepada satuan kerja di wilayahnya agar menyimpan semua Dokumen Sumber sebagai persiapan Pemeriksaan BPK RI khusus untuk pelaksanaan Penilaian Kembali pada satuan kerja yang terpilih sebagai Objek Pemeriksaan pada bulan Oktober - November tahun 2018;
  8. Untuk satuan kerja pusat Eselon I, diminta untuk melakukan hal yang sama (poin 1-7) untuk satuan kerjanya masing-masing; 
  9. Koordinator Wilayah/Satuan Kerja Eselon I diminta untuk menyampaikan hasil Laporan hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN kepada Bagian IKN Biro Perlengkapan dalam bentuk softcopy (file exel) melalui surel This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan subjek Laporan Hasil Penilaian Kembali BMN dan nama wilayah masing-masing/satuan kerja Eselon I paling lambat tanggal 10 September 2018; 
  10. Koordinator Wilayah/Satuan kerja pusat Eselon I yang tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Penilaian Kembali sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan menjadi bahan laporan kami kepada pimpinan terkait penialian kinerja.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh file-file berikut : 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca