Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Berkenaan dengan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa agar dapat berjalan dengan tertib, terarah, adil, akuntabel, guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, optimal pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, maka dengan ini disampaikan Surat Edaran yang ditujukan kepada Yang Terhormat Para Sekretaris Eselon I  di lingkungan Mahkamah Agung, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh indonesia. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Edaran Nomor 6 tahun 2018 melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/SURAT_EDARAN_TENTANG_NO_6_TAHUN_2018_SEWA._BMNpdf.pdf 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca