Batas Akhir Pengisian Aplikasi SIRUP 

Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1010/SEK/HM.02.3/12/2017 tanggal 05 Desember 2017 tentang Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). 


Sehubungan dengan hal tersebut agar para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang belum mengupdate Data KPA dan mengisi Rencana Umum Pengdaan Tahun Anggaran 2018 ke Aplikasi SIstem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang sudah disediakan oleh LKPP pada https://sirup.lkpp.go.id/sirup/, diharapkan untuk segera mengisi Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2018 selambat-lambatnya hari Kamis tanggal 31 Mei 2018. 


Penginputan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tidak hanya terikat pada satker yang memiliki pengadaan barang/jasa melainkan ke seluruh anggaran DIPA pada Satker (RKAKL), bagi satker Eselon I dan daerah yang tidak menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), maka remunerasi pada bulan Juni akan ditunda pembayaraannya


Informasi Satker yang belum mengisi Aplikasi SIRUP terlampir. 


Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/300_sek_hm02_3_05_2018.pdf


Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 


(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca