Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 

Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B 335/M.KT.02/2018 tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menentukan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut : 

  • Senin s.d Kamis 
  1. Jam kerja : pukul 08.00 s.d pukul 15.00 waktu setempat 
  2. Jam istirahat : pukul 12.00 s.d pukul 12.30 waktu setempat
  • Jum'at 
  1. Jam kerja : pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat 
  2. Jam istirahat : pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/SURAT_SEKMA_JAMKERJASELAMAPUASA2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca