Permintaan Koreksi dan Informasi Daerah Hukum 

Sehubungan dengan rencana akan dioperasikan dan diresmikannya Pengadilan baru oleh Ketua Mahkamah Agung, perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan sebagai dasar pelaksanaan atas Keputusan Presiden. Berikut permintaan koreksi dan informasi daerah hukum. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/68_tuakabin_iv_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca