Tertib Administrasi dan Tertib Penatausahaan Barang Milik Negara / Daerah 

Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi dan tertib penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah, maka ditertibkan Surat Edaran Nomor : 1 tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, dan Surat Edaran Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemutakhiran Daftar Barang Ruangan, Perpindahaan Barang Antar Ruangan dan Barang Rusak Berat di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. Berikut disampaikan Surat Edaran Nomor 1 dan 2 tahun 2017

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Edarannya melalui tautan berikut : 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca