Ralat Akun 

Sehubungan dengan keputusan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : KEP-658/PB/2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : KEP-617/PB/2017 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk setoran ke kas Negara Tuntutan Ganti Rugi maupun Tuntutan Perbendaharaan mengalami perubahan kodefikasi. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Sutisna, S.Sos., M.Pd meminta kepada para Sekretaris Eselon I, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di seluruh Indonesia mulai Januari 2018 untuk segera melakukan ralat pada setoran SSBP/SPM pada KPPN setempat dengan ketentuan terlampir. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/b_01_bua_3_ku_02_1_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca