Penilaian Prestasi Kerja PNS 

Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo menginstruksikan kepada para pejabat Eselon I (satu) di Mahkamah Agung dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk satuan kerja yang belum melengkapi data penilaian prestasi kerja tahun 2016 pada Aplikasi SIKEP diminta untuk segera melengkapi dan melakukan validasi serta pengecekan kembali kesesuaian data SKP dengan dokumen elektronik yang disimpan pada Aplikasi SIKEP paling lambat tanggal 22 Desember 2017, sedangkan untuk penilaian prestasi kerja tahun 2017 paling lambat tanggal 19 Januari 2018. Bagi satuan kerja yang belum melengkapi data dimaksud untuk kepengurusan KPO dan PPO tidak akan diproses.

Permintaan ini menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/45/M.SM.03.01/2017 tanggal 25 September 2017 sebagaimana pada pokok surat di atas dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.20-30/V.104-4/99 tanggal 26 Oktober 2016 perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. 

Surat, Rekapitulasi Satuan Kerja yang Sudah/Belum Menginput Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2016 pada Aplikasi SIKEP, Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Menpan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS terlampir.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh : 

  1. Surat Pemberitahuan Penilaian Kinerja PNS : http://www.ditjenmiltun.net/1030_sek_kp_02_1_12_2017.pdf 
  2. Rekap Satker yang sudah/belum mengentri Laporan PNS : http://www.ditjenmiltun.net/rekap_satker_lap_prestasi_kerja.pdf 
  3. Surat Pemberitahuan dan Lampiran Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai : http://www.ditjenmiltun.net/216_sek_kp_02_1_06_2017.pdf 
  4. Surat KemenPAN & RB Penilaian Prestasi Kerja Pegawai : http://www.ditjenmiltun.net/b_45_m_sm_03012017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca