Tindak Lanjut Pengesahan Hibah Langsung

Menindaklanjuti Catatan Hasil Reviu Laporan Keuangan Mahkamah Agung TW III dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, disampaikan : 

  1. Hibah Langsung dari Dalam Negeri dalam bentuk Uang, pengajuan SP2HL/SP4HL untuk realisasi sampai dengan 31 Desember 2017 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2017; 
  2. Hibah Langsung dari Dalam Negeri dan Luar Negeri dalam bentuk Barang/Jasa, pengajuan SP3HL-BJS/MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi sampai 31 Desember 2017 harus sudah diterima KPPN mitra paling lambat 8 Januari 2017.

Selanjutnya berdasarkan Laporan Pengelolaan Hibah Langsung TW III Tahun Anggaran 2017, terlampir progress/kemajuan pengesahan hibah di Pengadilan Bapak/Ibu, berkenaan dengan hal tersebut dimohon segera menyelesaikan : 

  1. Hibah langsung dalam bentuk uang : Register – Rekening Hibah – Revisi DIPA – Pengesahan; 
  2. Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa : Register – Pengesahan; 
  3. Melaporkan melalui Aplikasi Komdanas dan kepada Kepala Badan Urusan Administrasi c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi; 
  4. Mencatat ke dalam Aplikasi SIMAK BMN dan Aplikasi SAIBA.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan, Lampiran, dan Daftar Satker Penerima Hibah melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/509_bua_1_ot_01_1_12_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca