Pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba

Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo menginstruksikan kepada seluruh Dirjen dan Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba dan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pelaksanaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah. Laporan kegiatan tersebut agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dengan alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/974_sek_ot_01_1_11_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca