Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Komprehensif Tahun 2017

Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Perbedaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-8533 PB/2017 tanggal 29 September 2017 terkait Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga (LKKL) Triwulan III komprehensif tahun 2017 (surat terlampir), Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Sutisna S.Sos, M.Pd, meminta kepada Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, para Sekretaris di lingkungan Mahkamah Agung, serta para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia selaku penanggung jawab Koordinator wilayah DIPA 005.01, 005.03, 005.04, dan 005.05 untuk menyusun laporan Keuangan Triwulan III Komprehensif tahun 2017 yang berdasarkan pada data Aplikasi e-Rekon & LK dan berpedoman pada PMK Nomor : 222/PMK.03/2016 tentang perubahan atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, terdiri dari :


  1. Pernyataan Tanggung Jawab; 
  2. Ringkasan Laporan Keuangan; 
  3. Laporan Realisasi Anggaran; 
  4. Neraca; 
  5. Laporan Operasional; 
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; 
  7. Catatan atas Laporan Keuangan


Laporan Keuangan Tingkat Eselon I disampaikan Kepada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi paling lambat tanggal 25 Oktober 2017 melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. Sedangkan Laporan Keuangan Tingkat Koordinator Wilayah disampaikan ke Unit Eselon I masing-masing (Lihat jadwal penyusunan dan penyampaikan LKKL pada Lampiran III surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-8533/PB2017 tanggal 29 September 2017). 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/b_196_bua3_ku00_10_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca