Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Uang Titipan Pihak Ketiga Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Belum Memadai. Maka, dengan ini diberi peringatan dan diperintahkan kepada Para Kasir Keuangan agar lebih cermat dalam mendokumentasikan BAST uang titipan pihak ketiga.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/772_sek_ku02_08_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)