Perintah SekMA kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Barang di Lingkungan MA di Seluruh Indonesia

Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Persedian di Lingkugan Mahkamah Agung RI Belum Memadai. Maka, dengan ini diperintahkan kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran/Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendaliaan pengelola persediaan secara berkala. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/741_sek_kj.02_08_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca