Perintah SekMA Kepada Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan MA

Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas sistem pengendalian intern tentang Pembayaran Tunjungan Khusus Kinerja Kepada Pegawai Mahkamah Agung Tidak Memadai, Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp. 9,51 Miliar dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Minimal Sebesar Rp. 1.36 Miliar. Terkait hal tersebut Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo S.H., M.Hum. memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran di seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan dan pengedalian terhadap pelaksanaan anggaran secara berkala. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/667_sek_ku02_08_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca