Ketentuan Persekot Gaji
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 6 tahun 2017 tentang Persekot Gaji dan Kelebihan Bayar Pada Belanja Pegawai dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 476A/SEK/KU.01/07/2017 tentang Ketentuan Persekot Gaji, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuannya.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Suratnya melalui tautan berikut :
- Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 : http://www.ditjenmiltun.net/Surat_Edaran_Sekretaris_Mahkamah_Agung_No6Tahun2017.pdf
- Surat Sekretaris Mahkamah Agung Perihal Ketentuan Persekot Gaji : http://www.ditjenmiltun.net/Surat_Sekma_476a_Sek_ku01_07_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)