Ketentuan Persekot Gaji 

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 6 tahun 2017 tentang Persekot Gaji dan Kelebihan Bayar Pada Belanja Pegawai dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 476A/SEK/KU.01/07/2017 tentang Ketentuan Persekot Gaji, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuannya. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Suratnya melalui tautan berikut : 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca