Perubahan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri 

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-6726/PB/2017 Tanggal 2 Agustus 2017 tentang Implementasi PMK Nomor : 99/PMK.05/2017, dengan ini disampaikan bahwa PMK Nomor : 99/PMK.05/2017 terdapat Perubahan Mekanisme Pengelolaan Hibah, terkait hal tersebut disampaikan Surat Pemberitahuan sebaimana terlampir.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/175_BUA_OT_1_1_8_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca