Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri

Jakarta - Kamis, 1 Juni 2017, berikut disampaikan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 209/SEK/KP.05.02/05/2017 tertanggal 31 Mei 2017 tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri Pemberitahuan Tentang Cuti Bersama Idul Fitri. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/Himbauan_SEKMA_Tentang_Cuti_Bersama.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca