Evaluasi SAKIP

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 20A/SEK/SK/IV/2011 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding di 4 Lingkungan Peradilan, diminta Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama.

Selanjutnya hasil evaluasi SAKIP yaitu Kertas Kerja Evaluasi (KKE) dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dikirimkan ke masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama dan tembusan kepada : 

  1. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI 
  2. Badan Urusan Administrasi c.q. Biro Perencanaan dan Organisasi paling lambat tanggal 22 Mei 2017

Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/Evaluasi_Sakip.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca