Pembayaran dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi ASN Yang Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas 

Bersama ini disampaikan Revisi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi Aparatur Negara Yang menggunakan Fasilitas Kendaraan dinas di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh file Revisi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2017 melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/SEMA_02_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca