Penyusunan Analisis Beban Kinerja (ABK) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Analisis Beban Kinerja (ABK) ialah sebuah proses yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui jumlah pegawai yang diperlukan berdasarkan sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. Analisis Beban Kinerja dilakukan untuk merencanakan kebutuhal riil pegawai sesuai dengan beban kerjanya, disamping itu Analisis Beban Kinerja juga bermanfaat untuk penataan maupun penyempurnaan struktur organisasi. Dengan Analisis Beban Kinerja, Pimpinan pada suatu organisasi dapat melakukan rotasi maupun seleksi kepada tiap-tiap unit kerja yang kelebihan jumlah pegawainya agar didistribusikan kepada unit kerja yang kekurangan pegawai, selain itu Analisis Beban Kinerja juga dapat digunakan sebagai dasar dalam penyempurnaan sistem dan prosedur kerja (SOP). 

Untuk mengukur Analisis Beban Kinerja (ABK) dapat menggunakan beberapa pendekatan, yaitu : 

  1. Hasil Kerja
  2. Objek Kerja 
  3. Peralatan Kerja 
  4. Tugas per Tugas 

Dalam melaksanakan Analisis Beban Kinerja (ABK) diperlukan beberapa tahapan, seperti : 

  • Pengumpulan Data (dengan obyek seperti : uraian tugas, satuan hasil, waktu penyelesaian, beban kerja dan waktu kerja efektif). 
  • Pengolahan Data (data yang telah dikumpulkan kemudian diolah menggunakan form agar perhitungan jumlah pegawai yang dibutuhkan dapat diketahui). 
  • Verifikasi dan Validasi (hasil data yang telah diolah/dihitung dilakukan verifikasi dan dilakukan komparasi dengan keadaan rill) 
  • Penyempurnaan Hasil (apabila terdapat kesalahan dalam pengolahan data)

Pada Hari Kamis, 31 Januari 2019 bertempat di Ruang Data Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan tahapan Pengumpulan Data dalam rangka Penyusunan Analisis Beban Kinerja (ABK). Kegiatan ini merupakan Kolaborasi antara Unit Kerja Bagian Organisasi dan Tata Laksana dengan Bagian Kepegawaian. 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca