Monitoring Evaluasi dan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Hari Kedua 


Jayapura - ditjenmiltun.net. Masih dalam rangkaian kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pendampingan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pada Hari Kedua, Kamis 18 Oktober 2018, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer Letnan Kolonel Anton Maruli Tambunan, S.H. bersama dengan Perwakilan dari Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom melakukan mentoring untuk mengatasi permasalahan dan hambatan dalam pengisian data dan mekanisme penyelesaian perkara pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Sebagai langkah awal, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang lebih akrab disapa dengan "Om Steevee" melakukan pengecekan konfigurasi server Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura agar lebih optimal sehingga tidak ada masalah dalam proses upload file putusan dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ke Aplikasi Direktori Putusan (Integrasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan Aplikasi Direktori Putusan). Kemudian Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom menginstruksikan kepada Administrator IT Pengadilan Militer III-19 Jayapura untuk memperbaharui (mengupdate) Data Referensi Hakim, Panitera/Panitera Pengganti agar sesuai dengan yang tercatat pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian MA RI (SIKEP). Berikutnya dilanjutkan dengan pemanfaatan fitur Court Calendar (Rencana Sidang) yang telah hadir pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) semenjak versi 3.2.0-3.

Selanjutnya Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom menjelaskan tata cara pengisian Data Persidangan, misalnya seperti : Keberatan terhadap dakwaan, Pendapat Penuntut Umum, Keterangan Saksi, Pemeriksaan Saksi, dan lain-lain. Tak lupa pula, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom menegaskan bahwa Berita Acara Sidang (BAS) wajib diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain bermanfaat sebagai backup atas berkas fisik juga berguna untuk melakukan koreksi terhadap Berita Acara Sidang (BAS) oleh Hakim dan Panitera Pengganti tanpa harus diprint. Lalu disampaikan juga mengenai penggunaan fitur Arsip dimana apabila suatu perkara sudah berstatus Berkekuatan Hukum Tetap (BHT/Inkrah), seharusnya seluruh berkas yang terkait dengan perkara tersebut discan dan dibundle ke dalam file zip, kemudian diupload ke dalam fitur Arsip pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Dipenghujung kegiatan juga disampaikan tata cara pengisian data penahanan terdakwa dan juga data pembebasan penahanannya. Tanpa membuang kesempatan, pada Kegiatan hari kedua ini Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom mensosialisasikan Aplikasi e-Court Pengadilan Militer yang merupakan Inovasi dari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca