Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menggelar Sosialisasi e-Court 


Denpasar - ditjenmiltun.net. Senin, 10 September 2018 bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur, Bali, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menggelar Sosialisasi Aplikasi e-Court. Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan satu rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Court di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dibuka oleh Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa Aplikasi e-Court merupakan perwujudan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Hadirnya Aplikasi e-Court, khususnya di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan komitmen dan peran serta Peradilan Tata Usaha Negara dalam membantu mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) seperti yang sedang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada saat ini. 

Setelah kata sambutan oleh Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, kegiatan dilanjutkan dengan Demonstrasi penggunaan Aplikasi e-Court oleh Narasumber yakni Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (selaku perwakilan dari Tim Development Mahkamah Agung). Sebelum Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom melakukan Demonstrasi penggunaan Aplikasi e-Court, terlebih dahulu disampaikan beberapa point  yang amat penting untuk diketahui, yakni : 

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menunjuk dan menetapkan 6 (enam) Satuan Kerja (Pengadilan) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilot Project Uji Coba Aplikasi e-Court, yaitu : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Adapun ke-6 Satuan Kerja (Pengadilan) tersebut kini telah berstatus aktif untuk penerapan Virtual Accountnya dan termasuk Hak Akses pada Aplikasi e-Courtnya
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah membentuk Tim Khusus e-Court yang terbagi menjadi 3 Tim, yakni : Tim Trainer (IT), Tim Layanan Publik (Humas) dan Tim Layanan Hukum (Penyusun Regulasi dan Kebijakan). Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menetapkan 6 (enam) orang Trainer Aplikasi e-Court di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut : Jefri Ardianto, S.T. (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara), Beni Mulyono Kadarsiman, S.Kom (Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung), Robert Bouzen, S.T. (Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu), Abdul Aziz, A.Md (Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram), Moh Nasrullah, S.Kom. (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar), dan Benny Bachtiar Anwar, S.T. (Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda). 
  3. Penerapan Aplikasi e-Court di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara memerlukan komitmen dan dukungan dari Pimpinan Pengadilan.

Kemudian Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang memiliki sapaan akrab "Om Steevee" mendemonstrasikan penggunaan Aplikasi e-Court dibantu oleh Moh Nasrullah, S.Kom (Trainer Aplikasi e-Court di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara). Mulai dari pendaftaran pengguna (yang dalam hal ini ialah Advokat), mengisi dan melengkapi data pengguna (data Advokat), mengunggah berkas-berkas identitas pengguna, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi keabsahan data Advokat (yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengadilan Tinggi), dan selanjutnya melakukan pendaftaran perkara secara daring melalui Aplikasi e-Court. Tak hanya sampai di situ, Om Steevee juga mendemonstrasikan penggunaan Aplikasi e-Court bagi Operator/User Pengadilan di mana dalam hal ini Pengadilan Tingkat Pertama memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memverifikasi berkas-berkas perkara yang diunggah oleh Advokat dan juga memverifikasi pembayaran agar perkara yang didaftarkan melalui Aplikasi e-Court dapat segera didaftarkan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Berikutnya, Demonstrasi penggunaan Aplikasi e-Court dilanjutkan dengan tata cara persetujuan para pihak untuk beracara secara elektronik, kemudian tata cara pengiriman panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak berperkara secara daring, dan tidak lupa juga disampaikan tata cara penambahan maupun penggantian Advokat pada Aplikasi e-Court. Setelah Demonstrasi penggunaan Aplikasi e-Court selesai disampaikan oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan pemaparan Pembayaran Biaya Perkara oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca