Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagai Pintu Gerbang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menciptakan suasana kondisi yang bebas dan bersih dari perbuatan mungkar serta budaya koruptif bukan sekedar slogan belaka, tetapi tindakan nyata dan konkrit. Pelan tetapi pasti akan tercipta suasana yang bersih dari perbuatan mungkar dan menciptakan mindsetsebagai pelayan dan pengadil yang haq dan benar. Dalam berbagai kesempatan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan semua Pimpinan Mahkamah Agung tidak henti-hentinya selalu membangun mindset kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung dalam menuju cita-cita yaitu mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Membangun konstruksi bangunan Badan Peradilan yang Agung, tentunya harus dilandasi oleh struktur fondasi yang sangat kuat dan menghujam sangat dalam di bumi hati sanubari aparatur Mahkamah Agung dan Masyarakat.

Konstruksi yang dijadikan tiang pancang adalah : Menjaga Kemandirian Badan Peradilan. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan merupakan salah satu prinsip utama bagi semua Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan sesuai Amanat UUD 1945. Semua Aparatur tanpa kecuali dengan tugas dan kewenangannya masing-masing harus turut menjaga independensi dari intervensi pihak lain. Tugas utama Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah memberikan keadilan kepada pencari keadilan. Keadilan merupakan sesuatu yang suci dan merupakan salah satu sifat Tuhan, maka semua Aparatur dalam mewujudkan harus dengan niat, ucapan, cara dan perbuatan suci.

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan merupakan tugas mulia. Memberikan pelayanan bukan merupakan pekerjaan yang rendah, tetapi merupakan tugas dan pekerjaan yang sangat mulia. Allah SWT senantiasa memberikan pelayanan dan mengurus seluruh hambanya, memberikan semua kebutuhan kepada seluruh makhluk dan alam semesta serta memberitahukan kepada umat manusia tujuan akhir yang hakiki, yaitu kembali kepada Sang Pencipta.

Dalam menuntun ke jalan yang benar dan menghindari berbagai kesesatan, Mahkamah Agung telah membuat dan memasang rambu-rambu yang ditempatkan di semua tempat agar dapat dibaca dan dipatuhi, antara lain berbagai berbagai paket kebijakan berupa Regulasi yaitu Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung serta aturan-aturan lainnya. Paket kebijakan dan yang terkini adalah tentang Akreditasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan e-Court (Electronic Court). Kebijakan tersebut merupakan petunjuk dan bentuk perhatian serta tanggung jawab Mahkamah Agung kepada negara dan masyarakat dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.

Pimpinan merupakan salah satu unsur sangat penting dalam mengelola Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Pimpinan sangat menentukan arah, tujuan, haluan dan pengelolaan aset maupun sumberdaya manusia. Pimpinan yang baik adalah pemimpin yang amanah. Rasulullah bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.". Ada seorang sahabat bertanya : "Bagaimana maksud amanat disia-siakan?", Nabi menjawab : "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu."

Memilih pemimpin bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi memerlukan pekerjaan yang sangat sulit. Dalam memilih dan menyeleksi calon pimpinan Pengadilan, Mahkamah Agung melakukan upaya dengan mengadadakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tes, untuk mendapatkan pimpinan Pengadilan yang amanah. Amanah adalah akhlak yang mulia diantara akhlak-akhlak Islam dan merupakan asas diantara asas-asasnya. Amanah juga merupakan kewajiban agung yang dipikul manusia ketika langit, bumi, dan gunung-gunung enggan menerimanya karena besar dan beratnya. 

Akreditasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Electronic Court (e-Court) merupakan amanah yang dibebankan oleh mahkamah agung kepada pimpinan Pengadilan beserta jajarannya. Setiap masyarakat  ke Pengadilan untuk mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun wajib melalui pintu utama yang telah ditentukan. Pintu utama tersebut merupakan pintu gerbang utama yang harus dilewati masyarakat dan pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan dalam suasana yang cepat, aman, santun, ramah.  Setiap masyarakat dan pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang sangat menyenangkan, saling menghormati dan saling menghargai baik dengan pelayan maupun yang dilayani. Pelayanan disampaikan apa adanya, memberikan pelayanan dengan empatinya, maka secara tidak disadari maka dapat meningkatkan kredibilitas dan transparasi Badan Peradilan. 

Kita harus berkomitmen dan berjanji dalam hati bahwa kita bekerja dengan empati dan sepenuh hati. Bekerja dengan tulus dan ikhlas, pasti tidak akan pernah merugi.  Hati-hati bahwa gaji itu hanya berupa uang dan sudah jelas dari institusi. Berapapun besarnya dan dimanapun dibelanjakan pasti tidak pernah mencukupi, kecuali kita sadar dan mensyukuri. Yakinlah bahwa rejeki wujudnya bervariasi dan diperoleh dari ilahi yang maha memberi karena iman, datangnyapun tidak dapat diprediksi, meskipun tidak banyak tetapi tepat pada waktunya sehingga mencukupi. Yakinlah semakin bersih dan melayani, rejeki kita akan semakin barokah dan tinggi. 

Jakarta, 27 September 2018 

Ditulis oleh : Dr. Abdullah, S.H., M.S. (Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia) 

Artikel ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca