Mengintip Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Guna Pengembangan Aplikasi 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Senin, 20 Agustus 2018, masih dalam satu rangkaian Kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staf Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) dan Jefri Ardianto, S.T. (Staf Sub Bagian Perlengkapan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) menggelar pemaparan Reviu Perkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang kini menginjak versi 3.2.0-4 (untuk Pengadilan yang ditunjuk sebagai Pilot Project Aplikasi e-Court). 

Sebelum pemaparan materi disampaikan, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom menegaskan bahwa kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ini dimaksudkan sebagai sarana bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengevaluasi penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di satuan kerja sekaligus sebagai wadah berbagi pengetahuan untuk menyelesaikan kendala-kendala saat mengoperasikan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Hingga saat ini, sering kali masih ditemukan adanya kekurangan, kesalahan (error) maupun kekeliruan terkait Business Process, fitur dan fungsi yang terdapat di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Tentunya melalui Kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) ini merupakan sebuah kesempatan emas bagi Team Development untuk menginventarisir kebutuhan dalam Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masa mendatang.

Apabila berbicara tentang pengembangan aplikasi, sejatinya saat ini Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah diperkaya dengan beragam fitur apabila dibandingkan dengan versi terdahulu. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dapat dianalogikan sebagai manusia yang mengalami proses perkembangan sehingga menjadi lebih matang dari waktu ke waktu, pun demikian dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang selalu berkembang memperbaiki error-error, bugs-bugs, kesalahan dan juga memantapkan diri dengan menyesuaikan terhadap Perkembangan Hukum, Aturan maupun Perundang-Undangan. Jadi, apabila masih terdapat kesalahan maupun kekurangan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) janganlah khawatir, janganlah risau dan janganlah menjadi antipati, karena tidak ada satupun di dunia ini suatu sistem yang sempurna.

Setelah penyampaian Reviu Perkembangan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan juga sharing knowledge yang dipandu oleh Jefri Ardianto, S.T. Dalam sesi ini Para Hakim, Para Panitera Pengganti dan juga Rekan-rekan dari Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan kendala dalam pengoperasian Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan tak lupa pula mereka memberikan saran/masukkan yang membangun untuk pengembangan aplikasi di kemudian hari. Dalam kesempatan ini, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom memaparkan mengenai pemanfaatan fitur Court Calendar sebagai fasilitas untuk merencanakan Hari Sidang, kemudian pengisian data relaas berikut dengan tata cara pengunggahan berkas relaasnya, serta tak ketinggalan cara melakukan pengunggahan Berita Acara Sidang sehingga berguna bagi Para Panitera Pengganti dan Para Hakim dalam berbagi pakai file Berita Acara Sidang (paperless editing). 

Secara umum penerapan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah berjalan dengan baik, namun pada sisi Aplikasi ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya :

  1. Perkara yang tidak lolos Dismissal tidak bisa diinput Putusan Akhirnya, sehingga tampil notifikasi Error : Tidak Dapat Memasukan Data Putusan, Jadwal Sidang Pertama Masih Kosong
  2. Pada Perkara yang terdapat Perlawanan, Status Perkaranya tetap tertulis Dismissal, sekalipun tahapannya sudah Putusan; 
  3. Unggah Dokumen Penetapan Dismissal terdapat Error, filenya sudah diunggah namun tetap tampil keterangan : Dokumen Belum Ada
  4. Pada Perkara yang tidak lolos Penetapan Dismissal, user Panitera Pengganti tidak bisa melakukan edit maupun tunda jadwal sidang.

Adapun permasalahan-permasalahan tersebut akan diinventarisir oleh Team Development dan diperbaiki pada setiap kegiatan pengembangan versi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sebagai catatan, yang menjadikan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) meraih kesempurnaan bukanlah Team Development, melainkan Para Aparatur Peradilan (Hakim, Panitera/Panitera Pengganti). Untuk itu, Team Development sangat mengharapkan kontribusi segenap Aparatur Peradilan untuk menyampaikan kendala-kendala maupun permasalahan-permasalahan dalam pengoperasian Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai alat bantu untuk mempercepat proses penanganan perkara. 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca